Senin, November 23, 2009

Kejahatan Dari Lidah

Kejahatan Dari Lidah
Katakanlah apa yang engkau hendak kata tentangku
Aku tidak berkecil hati
Kalau akulah yang benar ia menguatkan aku lagi
Kalau benarlah aku membuat kesalahan
Aku boleh betulkan diri
Aku bersyukur pada-Mu Tuhan
Di samping berterima kasih padamu kawan
Kalau engkau yang bersalah
Aku doakan kamu agar engkau diampunkan-Nya
Aku dapat pahala atau penghapusan dosa
Setiap kata-kata tidak percuma begitu sahaja
Semuanya Tuhan akan kira
Akan diperhitung di Akhirat sana
Bahkan akan dibalas Syurga atau Neraka
Tuhan jagalah lidahku
Aku juga boleh berkata
Lidah tidak bertulang
Mudah terluncur dan terlanjur
Lidah tidak ada akal

Dia tidak tahu bahaya atau tidaknya
Tuhan bantulah aku menjaga lidahku
Jangan sampai dia berkata
Macam orang lain berkata sesuka hati
Kejahatan dari lidah terlalu banyak wahai Tuhan
Perpecahan terjadi dari lidah
Badan binasa disebabkannya juga
Orang teraniaya lantaran lidah
Orang tidak percaya kerana lidah
Orang sakit hati karena lidah
Orang dipenjara karena lidah
Orang berdendarn karena lidah
Aduh jahatnya lidah
Lebih jahat dari ular yang berbisa

diposkan oleh Bp. Rajindra Prasad - Ketua RT 001

Mengenal Makna Sukses

Mengenal Makna Sukses

Oleh KH Abdullah Gymnastiar

ManajemenQolbu.Com : Alhamdulillaahirabbil'aalamiin, Allahuma shalli 'ala Muhammad wa'ala aalihi washahbihii ajmai'iin. Saudaraku yang baik, setiap orang memiliki paradigma berbeda tentang arti sebuah kesuksesan, karena pada dasarnya sukses dapat menjadi milik kita semua. Hanya saja kita sering tidak tahu bagaimana cara meraihnya.
Dalam Islam kesuksesan meliputi sukses dunia dan akhirat. Orang yang sukses adalah orang yang sungguh-sungguh berupaya mengenal Allah, taat kepada aturan-Nya, menjauhi larangan-Nya. Serta terus berupaya memperbaiki diri agar mulia akhlaknya.
Begitupun dengan berbagai peran yang dilakukan dalam kehidupan ini, tergantung pada keseriusan kita menggali kesuksesan diri. Semuanya dapat menjadi jalan untuk mengenal Allah. Sehingga, jabatan, gelar, kekuasaan, harta, harus menjadi sarana taat kepada Allah. Itulah bukti kemuliaan. Sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam Al -Qur'an surat Al -Hujurat/49 ayat 13 " Sesungguhnya orang yang paling mulia diantaramu disisi Allah, adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. " Wallahu'alam (aep/and/fyqn) © 2003 http://www.manajemenqolbu.com***

diposkan oleh : Bp. Rajindra Prasad Ketua RT 001

Senin, November 02, 2009

Pengesahan Administrasi / Pembagian Stempel

 Syukur Alhamdullila pada hari minggu tanggal 1 Oktober 2009, RW 022 telah meresmikan / pembagian stempel di masing - masing RT di wilayah PCP2





Kamis, Oktober 29, 2009

SATPLAN RW/RT PCP2



Rabu, Oktober 28, 2009

IBU .........

cerita ini i disalin dari catatan teman saya ..

membaca cerita ini untuk meditasi ...

Ibuku hanya memiliki satu mata. Aku benci padanya ... Dia itu seperti malu. .
Ada satu ini hari selama sekolah dasar di mana ibuku datang untuk menyapaku.
Aku sangat malu.
Bagaimana dia bisa melakukan ini padaku?
Aku mengabaikannya, melemparkan pandangan yang penuh kebencian dan berlari keluar.
Keesokan harinya di sekolah salah satu teman sekelas saya berkata, "Eee, ibumu hanya
: mempunyai satu mata! "
Aku ingin mengubur diriku sendiri.
Aku juga ingin ibuku menghilang begitu saja ..
Aku dihadapkan hari itu dan berkata, "Jika Anda hanya akan membuat saya
tertawa saham, mengapa kau tidak mati? "
Ibuku tidak menjawab ....
Aku penuh kemarahan.
Aku ingin keluar dari rumah itu, dan tidak ada hubungannya dengan dia.
Jadi saya belajar sangat keras, mendapatkan kesempatan untuk pergi ke luar negeri untuk belajar.
Kemudian, aku menikah.
Aku membeli rumah sendiri.
Aku punya anak dari saya sendiri
Aku senang dengan hidupku, anak-anak saya dan kenyamanan, Lalu suatu hari, saya
ibu datang mengunjungi saya.
Dia tidak melihat saya di tahun dan ia bahkan tidak bertemu dengannya
cucu.
Ketika ia berdiri di dekat pintu, anak-anak saya takut ..
Aku berteriak padanya, "Beraninya kau datang ke rumahku dan menakut-nakuti saya
anak-anak! "
KELUAR DARI SINI! SEKARANG!!! "
Dan untuk ini, ibuku dengan tenang menjawab, "Oh, aku sangat menyesal. Saya mungkin
Mendapatkan alamat yang salah, "
Dan ia menghilang dari pandangan ..
Suatu hari, saya mantan tetangga datang dan mengatakan bahwa ibuku telah meninggal.
Aku tidak menitikkan setetes air mata ..
Mereka menyerahkan surat bahwa ia ingin aku punya ..
"Anak Sayangku,
Aku memikirkan Anda sepanjang waktu. Aku menyesal, bahwa Aku datang ke rumah Anda dan
takut anak-anak Anda.
Aku menyesal bahwa aku adalah malu terus-menerus kepada Anda ketika Anda
tumbuh dewasa.
Anda lihat ... ... ... ketika kau sangat kecil, Anda masuk ke suatu kecelakaan, dan
Kehilangan mata Anda.
Sebagai seorang ibu, aku tidak tahan melihat Anda harus tumbuh dengan satu mata.
Jadi aku memberimu saya.
Aku sangat bangga dengan anakku yang sedang melihat seluruh dunia baru untukku, di tempatku, dengan mata tersebut.
Dengan semua cintaku padamu,
Ibumu .. :

Pemimpin

Mungkin Sudah kodratnya manusia diciptakan untuk menjadi seorang pemimpin, namun pada dasarnya menjadi seorang Pemimpin tidak mudah seperti membalikan telapak tangan, perlu kesabaran dan pengertian di dalamnya.
Emosi terkadang akan mempermalukan kita sendiri, salah satu hal yang sulit dalam memimpin adalah ikhlas. ikhlas dalam segala hal.
Menerima kenyataan pahit terkadang menjadi cobaan yang menghadang banyak menjadi sorotan dalam diri kita, Berusahalah menjadi pemimpin yang baik. yang rindu :
1. Kritik dan saran
2. Kebenaran
3. Kebahagiaan.

dan semoga dengan jiwa kepemimpinan kita bisa membuat kita pandai dalam menempatkan diri dalam situasi apapun..

POHON APEL

Sebuah cerita yang mungkin cocok tuk jadi bahan renungan untuk kita semua.
=)

Suatu ketika, hiduplah sebatang pohon apel besar dan anak lelaki yang senang bermain-main di bawah pohon apel itu setiap hari. Ia senang memanjatnya hingga ke pucuk pohon, memakan buahnya, tidur-tiduran di keteduhan rindang dedaunan pohon apel. Anak lelaki itu sangat mencintai pohon apel itu. Demikian pula, pohon apel sangat mencintai anak kecil itu.
Waktu terus berlalu. Anak lelaki itu kini telah tumbuh besar dan tidak lagi ber-main² dengan pohon apel itu setiap harinya. Suatu hari ia mendatangi pohon apel. Wajahnya tampak sedih. “Ayo ke sini bermain lagi denganku,” pinta pohon apel itu.
“Aku bukan anak kecil yang bermain dengan pohon lagi.”jawab anak lelaki itu. “Aku ingin sekali memiliki mainan, tapi aku tak punya uang untuk membelinya.”
Pohon apel itu menyahut, “Duh, maaf aku pun tak punya uang… tetapi kau boleh mengambil semua buah apelku dan menjualnya. Kau bisa mendapatkan uang untuk membeli mainan kegemaranmu.”
Anak lelaki itu sangat senang. Ia lalu memetik semua buah apel yang ada di pohon dan pergi dengan penuh suka cita. Namun, setelah itu anak lelaki tak pernah datang lagi. Pohon apel itu kembali sedih.
Suatu hari anak lelaki itu datang lagi. Pohon apel sangat senang melihatnya datang. “Ayo bermain denganku lagi.” kata pohon apel.
“Aku tak punya waktu,” jawab anak lelaki itu. “Aku harus bekerja untuk keluargaku. Kami membutuhkan rumah untuk tempat tinggal. Maukah kau menolongku?”
“Duh, maaf aku pun tak memiliki rumah. Tapi kau boleh menebang semua dahan rantingku untuk membangun rumahmu.” kata pohon apel.
Kemudian, anak lelaki itu menebang semua dahan dan ranting pohon apel itu dan pergi dengan gembira. Pohon apel itu juga merasa bahagia melihat anak lelaki itu senang, tapi anak lelaki itu tak pernah kembali lagi. Pohon apel itu merasa kesepian dan sedih.
Pada suatu musim panas, anak lelaki itu datang lagi. Pohon apel merasa sangat bersuka cita menyambutnya. “Ayo bermain lagi denganku.” kata pohon apel.
“Aku sedih,” kata anak lelaki itu. “Aku sudah tua dan ingin hidup tenang. Aku ingin pergi berlibur dan berlayar. Maukah kau memberi aku sebuah kapal untuk pesiar?”
“Duh, maaf aku tak punya kapal, tapi kau boleh memotong batang tubuhku dan menggunakannya untuk membuat kapal yang kau mau. Pergilah berlayar dan bersenang-senanglah.”
Kemudian, anak lelaki itu memotong batang pohon apel itu dan membuat kapal yang diidamkannya. Ia lalu pergi berlayar dan tak pernah lagi datang menemui pohon apel itu.
Akhirnya, anak lelaki itu datang lagi setelah bertahun-tahun kemudian.
“Maaf, anakku,” kata pohon apel itu. “Aku sudah tak memiliki buah apel lagi untukmu.”
“Tak apa. Aku pun sudah tak memiliki gigi untuk mengigit buah apelmu.” jawab anak lelaki itu.
“Aku juga tak memiliki batang dan dahan yang bisa kau panjat.” kata pohon apel.
“Sekarang, aku sudah terlalu tua untuk itu.” jawab anak lelaki itu.
“Aku benar-benar tak memiliki apapun lagi yang bisa aku berikan padamu. Yang tersisa hanyalah akar-akarku yang sudah tua dan sekarat ini.” Kata pohon apel itu sambil menitikkan air mata.
“Aku tak memerlukan apapun lagi sekarang.” kata anak lelaki. “Aku hanya membutuhkan tempat untuk beristirahat. Aku sangat lelah setelah sekian lama meninggalkanmu.”
“Oooh, bagus sekali. Tahukah kau, akar-akar pohon tua adalah tempat terbaik untuk berbaring dan beristirahat. Mari, marilah berbaring di pelukan akar-akarku dan beristirahatlah dengan tenang.”
Anak lelaki itu berbaring di pelukan akar-akar pohon. Pohon apel itu sangat gembira dan tersenyum sambil meneteskan air matanya.
Ini adalah cerita tentang kita semua. Pohon apel itu adalah orang tua kita. Ketika kita muda, kita senang bermain-main dengan ayah dan ibu kita. Ketika kita tumbuh besar, kita meninggalkan mereka, dan hanya datang ketika kita memerlukan sesuatu atau dalam kesulitan.
Tak peduli apa pun, orang tua kita akan selalu ada di sana untuk memberikan apa yang bisa mereka berikan untuk membuat kita bahagia. Anda mungkin berpikir bahwa anak lelaki itu telah bertindak sangat kasar pada pohon itu, tetapi begitulah cara kita memperlakukan orang tua kita.
Written by APRIADI;

Kesalahan dan Kegagalan

Keputusan yang buruk sering kali diasosiasikan dengan kesalahan. Oleh karenanya, pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah sebenarnya arti dari kesalahan? Bagaimana “ia” dihubungkan dengan kegagalan? Pentingkah kesalahan atau kegagalan itu sehingga harus dibahas secara khusus dalam sebuah pemikiran?
Saya mengusulkan pandangan berikut. Belajar dari sebuah kegagalan, atau lebih tepatnya belajar dari kesalahan-kesalahan yang dipahami sebagai sebuah kegagalan, ironisnya lebih penting bagi perkembangan kita daripada keberhasilan. Kegagalan seharusnya tidak membuat kita putus asa, malah semestinya membuat kita makin gigih berusaha untuk dapat mengecap manisnya keberhasilan.
Akan tetapi, sering kali kita bingung bagaimana seharusnya menghadapi atau menyikapi kesalahan-kesalah dan kegagalan masa lalu. Kesalahan masa lalu sering menjadi momok dan hantu menakutkan yang terus – menerus mambayangi kehidupan kita. Padahal, kesalahan dan kegagalan masa lalu seharusnya kita jadikan sebagai bagian dari masa lalu itu sendiri. Yang terpenting adalah bahwa kita telah mengalami sesuatu di masa lalu demi meningkatkan kualitas diri dan kehidupan kita. Demi mendewasakan sikap-sikap dan kepribadian kita. Melalui perjalanan dan pengalaman hidup yang penuh warna, yakinlah bahwa kita dapat menjadi diri yang lebih baik dan matang.
Cobalah untuk selalu menengok pada sisi-sisi baik dalam kehidupan. “Selalu ada hikmah di balik musibah” mungkin merupakan istilah yang patut kita renungkan agar kita lebih optimis dalam menjalani kehidupan. Seorang yang optimis tidak mudah tenggelam dalam kedudukan dan keputusannya karena menghadapi suatu kegagalan, sebaliknya ia nyaris selalu dapat melihat sisi-sisi baik dan menarik dari kehidupan.
Jadi, bangkitlah dari sebuah kegagalan dengan mengekspresikan pandangan-pandangan dan opini-opini tanpa keragu-raguan dan menentukan berbagai pandangan tentang tujuan tertentu dan mencapainya baik dengan berbagai pengorbanan maupun doa yang disertakan.
Written by ANDREW AGUSTAR;

Makna Idul Adha Harus Diteladani Umat Islam

Yogyakarta (ANTARA News) - Makna dari Iduladha perlu menjadi teladan bagi umat Islam sekarang karena ada unsur keihlasan dan kesabaran yang dapat dijadikan sebagai bekal untuk mengarungi kehidupan yang penuh gangguan dan tantangan.

"Dalam kehidupan masa kini, memperingati Iduladha perlu dijadikan sebagai wahana intropeksi dan refleksi diri umat Islam," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Drs KH Kamaludiningrat di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, umat Islam lebih banyak dibelenggu dengan urusan keduniawian sehingga seakan-akan mereka meninggalkan dan melupakan Alquran yang berisi petunjuk bagi umat manusia baik di dunia maupun akhirat.

Ia mengatakan, sekarang banyak umat Islam yang menyimpang dari ajaran Alquran dengan memunculkan aliran sesat, yang sebenarnya bisa dimaknai sebagai kritik kepada Islam.

Berkaitan dengan itu, MUI membuat program berupa gerakan syiar Alquran secara komprehensif untuk menangkal timbulnya paham yang menyesatkan umat Islam. Program tersebut bersifat inovatif, amar makruf dan memberikan pencerahan kepada umat
Islam, sehingga mereka terhindar dari paham sesat, katanya.

Ia juga mengatakan peringatan Iduladha dengan melakukan penyembelihan hewan kurban oleh umat Islam merupakan upaya merunut sejarah Nabi Ibrahim dan puteranya Ismail dalam mentaati perintah dan ujian dari Allah.

"Iduladha yang juga disebut Idulqurban memiliki arti mendekatkan diri dan rasa keikhlasan menerima ujian dari Allah," katanya.

Mengingat perintah Allah kepada Nabi Ibrahim itu, umat Islam sudah seharusnya merunut sejarah tersebut dengan melakukan pula penyembelihan hewan kurban seperti ketika Nabi Ibrahim diperintahkan Allah untuk menyembelih puteranya Ismail.

Karena ketaatannya kepada Allah maka Nabi Ismail dengan ikhlas segera mempersilakan ayahnya untuk menyembelihnya. Kemudian Allah menukarnya dengan seekor domba besar sebelum pisau Nabi Ibrahim menyentuh leher puteranya Ismail.

Senin, Oktober 26, 2009

NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG ERLINDUNGAN KONSUMEN

Para developer ini bisa terjerat pasal-pasal UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1999

TENTANG

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pasal 7 :

Kewajiban pelaku usaha adalah:

1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

DPRD Kota Bekasi Soroti Fasos-Fasum Kemang Pratama

DPRD Kota Bekasi Soroti Fasos-Fasum Kemang Pratama
[Nusantara]

DPRD Kota Bekasi Soroti Fasos-Fasum Kemang Pratama

Bekasi, Pelita
Perumahan elite Kemang Pratama yang berlokasi di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi ternyata belum menyerahkan seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemkot Bekasi. Yang sudah diserahkan baru meliputi jalan, drainase, dan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang semuanya memerlukan biaya perawatan (cost centre). Sedangkan fasos-fasum yang profit centre seperti pengelolaan kebersihan dan pertamanan, serta pengelolaan keamanan ternyata sampai saat ini masih dikelola sendiri pihak Kemang Pratama.
Ini terungkap saat rapat tertutup DPRD setempat dengan sejumlah instansi terkait dengan permasalahan di Perumahan Kemang Pratama, di gedung DPRD, kemairn.
\"Bagaimana mungkin Perumahan Kemang Pratama yang dibangun sejak tahun 1992 ini, ternyata sampai saat ini belum menyerahkan seluruh fasos-fasumnya. Bahkan yang sudah diserahkan-pun cuma fasos fasum yang cost centre seperti jalan, drainase, dan Penerangan Jalan Umum (PJU). Apakah Pemkot Bekasi selama ini tidak ada keberanian bertindak ataukah ada faktor lain dengan pengelola \" ujar Lilik Aryoso S.Sos (F-PDIP) Ketua Komisi C DPRD dari Fraksi PDI-P kepada Pelita usai rapat.
Sementara itu masalah lain yang dibahas dalam rapat ini, kata Lilik, adalah masalah air bersih yang dikelola pengembang perumahan ini atau Water Treatment Plan (WTP). Sebab, ternyata pihak pengembang menjual air bersih ini kepada warga Rp2300 di atas harga tertinggi yang ditetapkan Perda Air Minum Kota Bekasi yakni Rp1400.
Selain itu masalah Garis Sepandan Sungai (GSS) perumahan ini juga menjadi sorotan dewan, karena diduga tidak sesuai dengan Perda 20/2005 Provinsi Jawa Barat yang mengatur secara detail hal tersebut.
\"Saya sangat kecewa atas kinerja Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota Bekasi, apalagi ternyata dari 262 komplek perumahan yang ada di Kota Bekasi ternyata yang baru tertangani fasos-fasumnya baru 43 perumahan, jangan-jangan fasos-fasum 219 perumahan sudah raib,\" keluhnya dengan nada kecewa.
Selain itu, kata Lilik, pihak Dewan dalam waktu dekat akan segera memanggil Pengelola Kemang Pratama, dan juga akan segera turun lapangan.
Rapat yang membahas kasus Perumahan Kemang Pratama ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi H Rahmat Effendi SSos, MSi didampingi Wakil Ketua H Achmad Saichu dan Ketua dan anggota komisi A, B dan C.
Pihak Eksekutif tampak hadir dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bekasi dipimpin langsung oleh Direkturnya H Dana, Dinas Bertaman dipimpin langsung oleh H Dedi Juanda MSi, Dinas Lingkungan Hidup masih dipimpin M Safri, Bapeda, Bappenda dan Dinas Tarkim. Hanya disayangkan Bagian Perlengkapan Pemkot Bekasi, sebagai pihak yang bertanggung-jawab soal fasos-fasum ternyata tidak hadir dalam rapat ini. (ck61-ck64)

Tahun 2007 Dinas Bina Marga Garap Peningkatan Jalan Sepanjang 500 KM

Karawang, Pelita
Sesuai dengan janji Bupati Karawang kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan perbaikan insfrastruktur, Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tahun 2007 ini mengalokasikan dana dari APBD Karawang sekitar Rp 120 milyar sudah termasuk bantuan dari pemerintah pusat dan propinsi guna peningkatan jalan, jembatan dan sarana pengairan.
Peningkatan jalan yang akan digarap Dinas Bina Marga sekitar 500km, 10 rehab jembatan, 2jembatan baru, pengerukan irigasi, pemeliharaan irigasi dan irigasi pedesaan.\"Pelaksanaan jalan, jembatan dan irigasi dikerjakanya setelah musim hujan reda,\"ungkap Kadis Bina Marga H.Iyet Dimyati melalui Kabid Perencanaan Sudiro kepada Pelita dikantornya,kemarin.
Dijelaskanya, untuk peningkatan jalan antar kecamatan diantaranya pengaspalan (hotmix) atau jalan tergolong kelas III sekitar 5 ton penguatanya (gandar) dengan lebar jalan mencapai 5m2. Sedangkan peningkatan jalan yang tergolong kelas IV-V sekitar jalan antar desa mencapai 3,5 ton penguatanya(gandar) dengan lebar jalan 3,5m2.
Sementara itu untuk perbaikan sarana irigasi, menurutnya, dialokasikan sekitar 10 miliar, bantuan akumulasi dari APBN sebesar 4,2 miliar, bantuan dari dana APBD I(propinsi) mencapai 4 miliar dan sisanya dari dana APBD II Karawang.
Dana akumulasi tersebut, kata H Iyet Dimyati, dipergunakan untuk pengerukan irigasi(saluran pembuang), pengerukan muara sungai, pencegahan/pendangkalan muara-muara saluran pembuang, pemeliharaan irigasi dan perbaikan irigasi pedesaan.
Menurut H Iyet Dimyati, untuk merehabilitasi jalan di wilayah Kabupaten Karawang dilakukan secara bertahap karena dana yang dianggarkan sangat terbatas.
Kadis Bina Marga berharap untuk menjaga kualitas jalan agar terpelihara dengan baik diminta kesadaranya dari masyarakat dan partisipasinya stakeholder yang tergabung dalam Bakorlantas. (ck75 - ck76)

DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA - NOMOR: 1 TAHUN 1987

DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR: 1 TAHUN 1987
Tentang
PENYERAHAN PRASARANA LINGKUNGAN, UTILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH.
MENTERI DALAM NEGERI
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka menunjang suksesnya pelaksanaan program pembangunan, maka perlu digariskan kebijaksanaan dan pengaturan lebih lanjut mengenai penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial perumahan dalam lingkungan pemukiman kepada Pemerintah Daerah;
b. Bahwa PERUM PERUMNAS dan Perusahaan Pembangun-an Perumahan lainnya dalam rangka mengemban tugas untuk menyediakan lingkungan pemukiman yang sehat dan pembangunan perumahan beserta prasarana ligkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial memerlukan sesuatu pedoman dan penjabaran lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan prasarana lingkungan, utilitas dan fasilitas sosial dan lingkungan pemukiman yang dibangun oleh PERUM PERUMNAS dan Perusahaan Pembangunan Perumahan lainnya kepada Pemerintah Daerah;
c. Bahwa Pembangunan Perumahan beserta lingkungannya saat ini sudah mencapai perkembangan sedemikian rupa sehingga untuk kelangsungan pemeliharaan dan pengelolaannya menuntut penanganan yang intensip karena disatu pihak kemampuan Pemerintah Daerah khususnya mengenai penyediaan dana dan perangkat administrasi sangat terbatas dan di pihak lain pertumbuhan lingkungan pemukiman semakin pesat, maka perlu diatur hal hal yang meyandarkan kepentingan semua pihak terutama mengenai Standard Prasarana, tata cara penyerahan dan anggaran pemeliharaan serta pengelolaannya.
d. bahwa untuk keperluan di atas perlu diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Susun;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat mengenai Pekerjaan Umum kepada Propinsi-propinsi dan penegasan urusan mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-daerah otonom Kabupaten , Kota Besar dan Kota Kecil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1974 tentang Pendirian PERUM PERUMNAS;
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 / KPTS/ 1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun;
8. Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat tanggal 16 September No. 18 / KPTS /S / 1985 tentang Pembentukan Team Perumahan Penyerahan Prasarana Lingkungan dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah untuk Keperluan Perusahaan;
10. Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian-bagian Tanah, Hak Pengelolaan serta Pendaftarannya.
Memperhatikan:
1. Surat Menteri Dalam Negeri Kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat tanggal 22 September 1984 No. 648 / 3149 / PUOD perihal Pengelolaan Prasarana Lingkungan dan Fasilitas Sosial di Daerah Pemukiman.
2. Hasil Team Perumusan Penyerahan Prasaran Lingkungan dan Fasilitas Sosial dari Perusahaan Pembangunan Perumahan dan PERUM PERUMNAS Megamendung – Bogor tanggal 23 , 24 , dan 25 September 1985.
3. Hasil Sidang PKPN ( Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional ) tanggal 6 Maret 1986 dan 21 Pebruari 1987 di Jakarta.
Memutuskan:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENYERAHAN PRASARANA LINGKUNGAN, UTILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri , ini yang dimaksud dengan:
a. Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial adalah penyerahan seluruh atau sebagian prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial berupa tanah atau tanpa bangunannya dalam bentuk asset dan atau pengelolaan dan atau tanggung – jawab dari PERUM PERUMNAS / Perusahaan Pembangunan Perumahan kepada Pemerintah Daerah;
b. Prasarana Lingkungan adalah kelengkapan lingkungan yang meliputi antara lain:
1. Jalan;
2. Saluran pembuangan air limbah;
3. Saluran pembuangan air hujan.
c. Utilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan antara lain:
1. Jaringan air bersih;
2. Jaringan listrik;
3. Jaringan gas;
4. Jaringan telepon;
5. Terminal angkutan umum / bus shelter;
6. Kebersihan / pembuangan sampah;
7. Pemadam kebakaran;
d. Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi antara lain:
1. Pendididikan;
2. Kesehatan;
3. Perbelanjaan dan niaga;
4. Pemerintahan dan pelayanan umum;
5. Peribadatan;
6. Rekreasi dan kebudayaan;
7. Olahraga dan lapangan terbuka.
8. Pemakaman Umum.
e. Team Verifikasi adalah Team yang dibentuk oleh Bupati / Walikotamadya Daerah Tingkat II kecuali DKI Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota, dalam rangka pelaksanaan penyerahan prasarana lingkungan, utilitas-Umum dan fasilitas sosial.
f. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II.
g. Berita Acara Penyerahan II adalah Berita Acara yang berisi penyerahan hasil pekerjaan pembangunan perumahan dari kontraktor kepada PERUM PERUMNAS/ Perusahaan Pembangunan Perumahan setelah melampaui masa pemeliharaan fisik selama 3 (tiga) bulan atau sesuai perjanjian.
h. Berita Acara Pemeriksaan oleh Dinas Pekerjaan Umum setempat adalah yang berisi hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan yang dikerjakan sendiri.
BAB II
KRITERIA PRASARANA LINGKUNGAN, UTILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL YANG DISERAHKAN
Pasal 2
Prasarana lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang diserahkan adalah yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Pembangunan prasarana lingkungan, utilitas umum dan penyediaan tanah peruntukan fasilitas sosial telah selesai dilaksanakan sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah.
b. Pembangunan prasaran lingkungan, utilitas umum dan penyediaan tanah peruntukan fasilitas sosial telah memenuhi standart sebagai tersebut dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.20 / KPTS / 1986 tanggal 16 Mei 1986 Tentang Pedoman, Teknis Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun.
c. Telah mengalami pemeliharaan oleh PERUM PERUMNAS / Perusahaan Pembangunan Perumahan paling lama 1 (satu ) tahun terhitung sejak selesainya pembangunan prasarana termaksud dalam ketentuan:
1. Minimal 50 % dari tahapan pembangunan rumah yang direncanakan telah dibangun.
2. Luas minimal tahapan pembangunan adalah 5 Ha.
3. Untuk luas areal lebih kecil dari 5 ( lima ) Ha penyerahannya dilakukan sekaligus.
d. Masa pemeliharaan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal Berita Acara Pendahuluan II dan atau Berita Acara Pemeriksaan oleh Dinas Pekerjaan Umum Setempat.
BAB III
TATA CARA PENYERAHAN
Pasal 3
Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan ini.
Pasal 4
1. Penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial dilakukan dengan berita acara serah terima dari PERUM PERUMNAS / Perusahaan Pembangunan Perumahan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
2. Berita acara penyerahan harus dilampiri dengan daftar prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial serta rencana tapak yang akan diserahkan.
Pasal 5
Penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial dapat dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk prasarana lingkungan, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara.
b. Untuk utilitas umum, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara.
c. Untuk fasilitas sosial, tanah telah siap untuk dibangun.
Pasal 6
Untuk mempersiapkan penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II agar membentuk Tim Verifikasi yang susunan keanggotaannya terdiri dari:
a. Badan Perencana dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) selaku ketua Tim.
b. Direktorat / Kantor Agraria selaku Sekretaris.
c. Dinas Pekerjaan Umum selaku anggota.
d. Perusahaan Daerah Air Minum selaku anggota.
e. Kantor Instansi Vertikal yang terkait selaku anggota.
f. Unit PERUM PERUMNAS / Perusahaan Pembangunan Perumahan yang bersangkutan selaku anggota.
Pasal 7
Tim verifikasi dimaksud akan bertugas:
a. Mengadakan inventarisasi dan penilaian terhadap prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
b. Meneliti dan menilai prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang akan diserahkan berdasarkan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam Buku Pedoman Tehnik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun.
c. Menyusun jadwal waktu dan tempat Berita Acara pelaksanaan penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas lingkungan.
d. Membuat dan mengirimkan kepada Gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta / Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II laporan lengkap Hasil inventarisasi dan penilaian prasarana lingkungan, utilitas umum serta fasilitas sosial yang akan diserahkan, selambat–lambatnya 3 bulan sebelum akhir masa pemeliharaan sebagaimana yang diatur pada pasal 2 huruf d.
Pasal 8
Hasil laporan tim verifikasi tersebut dalam pasal 7 selambat-lambatnya sudah diterima oleh Gubernur Kepala daerah Khusus Ibukota Jakarta / Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak awal pelaksanaan inventarisasi dan penilaian terhadap prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial.
Pasal 9
1. Realisasi penyerahan prasarana dimaksud pada pasal 5 harus dilaksanakanselambat -lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah hasil laporan Tim Verifikasi diterima dengan baik oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta / Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
2. Setelah realisasi penyerahan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, terkecuali Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta langsung kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10
Dalam rangka melaksanakan tugasnya tim verifikasi harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam buku “ Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun “ yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum.
Pasal 11
Seluruh prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang telah di Serahkan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang -undangan yang berlaku, hak, wewenang dan tanggungjawab pengurusannya beralih sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pasal 12
Terhitung sejak dilaksanakan penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial tersebut dalam pasal 6 diatas, maka berakhirlah hubungan atas tanah / bangunan dengan Perusahaan Pembangunan Perumahan kecuali tanah bangunan di atas hak pengelolaan PERUM PERUMNAS yang diserahkan dengan status tanah hak guna bangunan dan atau hak pakai.
Pasal 13
Jika PERUM PERUMNAS / Perusahaan Pembangunan Perumahan menggunakan prasarana yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk keperluan melanjutkan pembangunan perumahan, maka PERUM PERUMNAS / Perusahaan Pembangunan Perumahan diwajibkan memperbaiki dan memelihara Prasarana dimaksud.
Pasal 14
Prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang diserahkan oleh PERUM PERUMNAS/Perusahaan Pembangunan Perumahan pelaksanaannya berpedoman pada daftar lampiran peraturan ini.
BAB IV
STATUS TANAH YANG TELAH DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Pasal 15
Dengan dilaksanakannya penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial baik sebagian maupun seluruhnya kepada Pemerintah Daerah dan dengan tidak mengesampingkan berlakunya pasal 12, maka hak wewe nang dan tanggung jawab atas tanah dan bangunannya sejak saat itu beralih sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan .
Pasal 16
Pemerintah Daerah selambat -lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak saat menerima penyerahan tersebut dalam pasal 5 wajib menyerahkan prasa rana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial dimaksud kepada instansi yang membidanginya masing -masing dengan membuat Berita Acara Serah Terima.
Pasal 17
Untuk tanah -tanah yang telah diserahkan tersebut dengan memperhatikan pasal 12, Pemerintah Daerah yang bersangkutan diwajibkan memohon hak atas tanahnya kepada Instansi Agraria menurut Peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 18
Pemerintah Daerah yang bersangkutan wajib menyelesaikan permohonan hak atas tanahnya sampai dengan pendaftaran haknya di kantor Agraria setempat dengan mendapat tanda bukti hak (sertifikat hak atas tanahnya) sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku dan selanjutnya menginventarisasikan sebagai kekayaan pemerintah daerah yang bersangkutan.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Pasal 19
1. Pemerintah Daerah dalam mengawasi dan mengendalikan pembangunan Perumahan mencakup prasarana lingkungan, utilitas umum dan fisilitas sosial harus memperhatikan Rencana Pembangunan Daerah dan pedoman teknis sebagai yang diatur dalam Buku Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun.
2. Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum setempat dan atau instansi Teknis yang bersangkutan.
Pasal 20
Pengawasan dan Pengendalian dimaksud dalam pasal 19 meliputi:
a. Pengawasan dan Pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan yang yang telah mendapat ijin yang diperlukan.
b. Pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan pembangunan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial serta penghunian rumah yang telah dibangun.
c. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial serta pengelolaan lebih lanjut.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 21
Pengaturan pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial diatur sebagai berikut:
a. Pembiayaan Pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan,utilitas umum dan fasilitas sosial sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab PERUM PERUMNAS / Perusahaan Pembangunan Perumahan.
b. Pembiayaan pemeliharaan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial setelah penyerahaan menjadi tanggung tawab Pemerintah Daerah.
c. Dalam hal pengawasan pembangunan seperti dimaksud dalam pasal 20 pembiayaannya dibebankan kepada PERUM PERUMNAS /Perusahaan Pembangunan Perumahan, yang diperhitungkan didalam biaya konstruksi sesuai dengan standart yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN LAIN–LAIN
Pasal 22
Khususnya dalam hal Rumah Susun sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, maka prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah adalah yang berada diluar tanah bersama.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Terhadap pembangunan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang saat berlakunya peraturan ini telah selesai ataupun dalam tahap penyelesaian diatur sebagai berikut:
a. Bagi prasarana lingkungan , utilitas umum dan fasilitas sosial yang saat peraturan ini berlaku telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah , melalui Tim Verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6 peraturan ini.
b. Bagi prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang saat peraturan ini berluku telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara formal dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun diantara kedua tahap dimaksud
c. Bagi prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang saat peraturan ini berlaku masih dalam tahap penyelesaian tata cara penyerahan mengukuti peraturan ini, termasuk prasarana lingkungan , utilitas umum dan Fasilitas sosial yang sudah selesai dibangun sampai dengan satu tahun.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
1. Hal -hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut.
2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku semenjak ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta Pada Tanggal : 11 April 1987
MENTERI DALAM NEGERI
TTD
SOEPARDJO

LAMPIRAN:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987 . TENTANG : PENYERAHAN PRASARANA LINGKUNGAN, UTILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH.
Tembusan: Yth
1. Saudara Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta.
2. Saudara Menteri Keuangan di Jakarta.
3. Saudara Menteri Negara Perumahan Rakyat di Jakarta.
4. Saudara Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Jakarta.
5. Saudara Direktur Utama PERUM PERUMNAS di Jakarta.
6. Saudara Ketua Umum Real Estate Indonesia di Jakarta.
7. Saudara Direktur Utama Bank Tabungan Negara di Jakarta.
8. Saudara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I se Indonesia.
9. Saudara Bupati Kepala Daerah Tingkat II se Indonesia. Saudara Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II se Indonesia.

Selasa, Oktober 20, 2009

Selasa, Oktober 13, 2009

Lomba Mewarnai

Dalam rangka menumbuhkan minat / bakat seni di lingkungan PCP2, pengurus RW & RT melakukan
kegiatan mewarnai bagi anak - anak warga PCP2.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Senin, Oktober 12, 2009

Jalan Santai

Kegiatan Jalan Santai merupakan ajang siraturahmi dan sekaligus memberikan kesempatan warga PCP2 salaing mengenal sesama warga PCP2, adapun kegiatan ini akan selalu di lakukan dalam waktu kurang lebih 3bulan, semoga kegiatan ini selalu mendapat tempat yang layak di hati warga PCP2.













Kamis, Oktober 08, 2009

Sholat Tarawih

Alhamdullila PCP2 mengadakan sholat tarawih,
selama 1 bulan penuh, dan di rencanakan akan
dilakukan Sholat Aid, dengan ini kami selaku
pengurus RW/RT beserta Panitia Sholat Tarawih
dan Sholat Aid, memohon doa restu dan dukungan
dari warga PCP2 agar untuk tahun - tahun mendatang
agar selalu di beri kesempatan untuk menyelenggarakannya.

Rabu, Oktober 07, 2009

Struktur Organisasi RW/RT



 
 
 
 

Pelantikan / Pengesahan RW/RT PCP2

Atas Ijin Allah SWT, Perumahan Puri Citayam Permai 2 pada akhirnya menjadi daerah Administratib bagian dari Desa Rawa Panjang, Kecamanatan Bojong Gede,Kabupatem Bogor, Yaitu menjadi RW 022 terdiri RT 001 s/d 007.