Senin, November 01, 2010

RUKUN TETANGGA


Menelusuri arti “Rukun Tetangga” berarti tetangga itu harus rukun. Manusia adalah makhluk sosial.Kita memahami ungkapan itu dan mengakui bahwa dalam kenyataannya, kita, manusia, diciptakan lengkap dengan segala kekurangan / ketidak sempurnaan, maka dari itu kita memang tidak dapat hidup sendiri. (membutuhkan orang lain).
Tetangga memiliki andil yang besar dalam kehidupan seseorang, boleh jadi di keseluruhan tahapan kehidupan dan pasca kematian. Sekedar contoh, tetanggalah yang paling dahulu dimintai pertolongannya jika seseorang mengalami masalah yang sulit diatasinya. Oleh karena itu, sebetulnya tidak beralasan jika seseorang bermusuhan dengan tetangganya karena sikap permusuhan itu bisa saja malah akan memperbesar masalah. Hidup bertetangga dengan cara yang baik pasti akan terasa nikmat dan bermanfaat.
Agar kerukunan dalam hidup bertetanga tetap terjaga, maka dibentuklah suatu lembaga yang mengurusinya, yaitu Rukun Tetangga.
Rukun Tetangga (RT) bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Tetangga (RT) adalah Organisasi kemasyarakatan yang bersifat social, yang keberadaannya diakui dan dibina oleh pemerintah melalui Desa/Kelurahan, dan tidak bersifat politik. Adapun tugas pokok dari pada Rukun Tetangga adalah sebagai berikut :
  • Mengerakkan sifat kegotong royongan, swadaya dan partisipasi masyarakat.
  • Membantu menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional.
  • Membantu menyebar luaskan dan mengamankan setiap program pemerintah.
  • Membantu menciptakan suasana yang damai, tertib dan tentram.
Didalam pelaksanaannya, Rukun Tetangga dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari Warga dan oleh Warga. Dalam menjalankan tugasnya seorang Ketua dibantu oleh Pengurus inti lainnya, antara lain : • Wakil Ketua • Sekretaris • Bendahara • dan pengurus lainnya

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.